Feeds:
Posts
Comments

Archive for April, 2012

LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN

Oleh: Syarif Nurhidayat, S.H.

Pendahuluan

Dunia bisnis di dalam negara berkembang seperti Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Francis Abraham menjadi salah satu titik perhatian dan perubahan menuju modernitas. Modernitas dapat dilihat sejauhmana kegiatan bisnis berjalan lancar dan maju dalam sebuah negara. Selain itu minimnya campur tangan pemerintah dalam dunia bisnis, juga mengindikasikan suatu kompetisi pasar yang sehat.[1]

Namun, sebagai sebuah negara yang tengah berkembang, suatu Perusahaan tidak selalu memilki modal yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan alat maupun operasional kegiatan usahanya. Misalkan sebuah perusahaan membutuhkan barang modal berupa komputer atau mesin pabrik, namun komputer merupakan teknologi yang sewaktu-waktu cepat berubah dan berkembang semakin canggih, sehingga jika harus membeli maka dihawatirkan akan menjadi barang rongsok pada saat tuntutan kerja membuthkan komputer yang lebih canggih.

Sedangkan untuk pengadaan mesin pabrik, harganya cukup tinggi, sehingga perusahaan perlu berpikir ulang apakah perlu membeli ataukah tidak. Pertimbangan resiko rusak juga menjadi perhatian yang serius. Dalam contoh masalah seperti inilah Leasing atau yang lebih dikenal dengan sewa guna usaha memilki peran yang sangat membantu. Untuk memahami leasing lebih dalam, maka makalah ini mencoba untuk mengupas Leasing dari pengertian, jenis, ciri pembeda dengan perjanjian sewa pada umumnya serta aturan umum terkait dengan leasing itu sendiri.

 

Pengertian Leasing

Leasing berasal dari bahasa Inggris “to lease” yang berarti menyewakan. Namun leasing mempunyai persyaratan tertentu, sehingga tidak bisa disamakan dengan sewa-menyewa biasa. Leasing atau yang lebih sering disebut dengan sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.[2]

Sementara itu Zaeni Asyhadie[3] menyatakan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pembayaran sewa dilakuakn secara berkala
  2. Masa sewa ditentukan sesuai dengan jenis barang modal yang dileasingkan
  3. Disertai hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.

Dengan melihat pengertian di atas, maka kita dapat mengidentifikasi para pihak yang terkait dengan leasing ini, yaitu:

  1. Lesse, perusahaan pengguna barang
  2. Lessor, perusahaan lembaga pembiayaan penyandang dana
  3. Suplier, perusahaan penyedia barang
  4. Perusahaan asuransi.

 

Syarat dan Ciri Leasing

Syarat dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima hal yaitu:[4]

  1. Objek leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen Keuangan saja yang boleh menjadi lessor.
  3. Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing dilakukan secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
  4. Nilai sisa atau residual value: pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
  5. Hak opsi bagi lesse untuk membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar niali sisa atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).

 

Sementara itu menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keisjer, ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:[5]

  1. Leasing merpakan suatu cara pembiayaan. Meski ada aspek lain dari leasing, namun aspek pembiayaan ini yang paling menonjol atau ciri utama.
  2. Ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benada yang di-lease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Pada umunya masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan masa kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu, antara lain yang penting adalah dibidang akuntansi seperti penyusunan di bidang uhkum, diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang dugunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi bukan saja mesin-mesin produksi, namun juga komputer atau kendaraan bermotor.

Berdasarkan syarat dan ciri leasing di atas, maka praktek jual beli motor yang dikatakan dengan sistem leasing, namun karena tidak ada hak opsi dari pemakai barang, maka hal tersebut sebenarnya tidak bisa disebut sebagai leasing. Asyhadie menyebut jual beli kredit sepeda motor ini sebagai pembiayaan konsumen.

 

Jenis Leasing

Secara umum leasing dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu financial lease, dan operating lease. Hal yang membedakan keduanya adalah terkait dengan hak kepemilikan secara hukum, cara pencatatan dalam akuntanasi serta besarnya biaya rental.[6]

  1. Financial lease.

Perusahaan leasing pada jenis ini berfungsi atau berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis dan spesifikasi barang yang dibutuhkan dan mengadakan negosiasi langsung dengan suplier mengenai harga, syarat-syarat pemeliharaaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor hanya berkepentingan terhadap kepemilikan barang tersebut secara hukum. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang teserbut kepada suplier dan barang tersebut kemudian diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut, lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang rental untuk jangka waktu tertentuyang telah dispekati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan untuk pihak lessor.

Suatu leasing diklasifikasikan sebagai leasing modal, jika memiliki salah satu dari kondisi berikut;

  1. Menurut perjanjian leasing, kpemilikan barang beralih secara efektif dari lessor ke lesse
  2. Lesse boleh membeli barang yang bersangkutan di bawah harga pasar saat jatuh tempo leasing.
  3. Jangka waktu jatuh leasing sama atau lebih panjang dari 75% umur aktiva yang bersangkutan. Jadi, kalau umur aktiva 10 tahun sedangkan jangka waktu leasing 8 tahun, maka leasing harus dikapitalisasikan.
  4. Nilai sekarang dari pembayaran sewa adalah sama ata lebih besar 90% daripada nilai aktiva dikurangi keringanan pajak yang diterima oleh lessor.[7]

Financial lessee dapat dibedakan menjadi dua, pertama; Direct financial lease: transaksi ini terjadi jika lessee belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan digunakan oleh lessee. Kedua, Sale and lease back: dalam transaksi ini lessee menjual barang yang sudah dimiliki kepada lessor, atas barang ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessor dan lessee. Lessee menerima harga penjualan dari lessor, pada saat yang sama lessee tetap dapat menggunakan aktiva tersebut dengan disertai daftar pembayaran lease.

  1. Operating lease

Operating lease atau lease service meliputi jasa keuangan maupun jasa perawatan. Jenis barang yang ditawarkan seperti komputer, mesin potokopi, dan mobil. Dalam kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di-lease, dan biaya perawatan ini sudah termasuk dalam biaya lease atau diatur dalam kontrak tersendiri.

Peralatan yang di-lease biasanya tidak diarmortaisasi secara penuh-pembayaran sewa selama masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga peralatan. Namun, perjanjian mencakup waktu yang lebih pendek dari umur peralatan yang dilease dan lessor mengharapkan bahwa harga peralatan tersebut akan tertutup dengan perpanjangan kontrak lease atau kontrak lease yag baru atau dari hasil pernjualan alat tersebut.

Dalam kontrak operating lease sering dicantumkan klausul khusus yang mengatur bahwa pihak lessee berhak mengembalikan peralatan yang dilease sebelum kontrak selesai, jika perlatan yang dilease telah ketinggalan jaman karena perkembangan teknologi atau jika peralatan tersebut ternyata sudah tidak diperlukan lagi.

Bentuk lain dari leasing dalah leveraged leasing. Dalam leveraged leasing, selain lessee dan lessor, ada pihak ketiga yaitu kreditor yang membantu menyediakan dana pembelian aktiva yang disewa. Bagi lessor, keberadaan pihak ketiga bisa membantunya dalam pengadaan aktiva yang hendak disewakan, sehingga lessor, misalnya, hanya menyediakan 20% hingga 30% dari dana untuk membeli aktiva, sementara sisanya akan dipinjamnya dari pihak ketiga seperti bank komersial atau perusahaan asuransi.

 

Keuntungan Memilih Leasing

Agnes Sawir melihat keuntungan leasing ini dari dua sudut pandang, yaitu dari pihak lesse maupun pihak lessor.[8] Dilihat dari sudut pandang lesse, keuntungan penggunaan jasa leasing adalah”

  1. Leasing sebagai sumber dana
  2. Fleksible. Dalam hal pemakaian peralatan yang sangat peka terhadap perubahan teknologi, seperti komputer, menyewa dengan cara leasing adalah lebih baik daripada membeli.
  3. Menahan pengaruh inflasi. Leasing melindungi lessee dari penurunan nilai uang yang disebabkan inflasi. Besaran agsuran yang dibayar oleh lessee tetap sama, baik sebelum maupun setelah terjadinya inflasi.

Sementara jika dilihat dari sudut lessor, keuntungan leasing adalah

  1. Tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding lembaga keuangan (bank) merupakan keuntungan lessor.
  2. Lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual barang lease dan biasanya hal tersebut lebih mudah dan lebih cepat dilakukan dibanding dengan penjualan lelasing.
  3. Lessor mempunyai posisi yang lebih baik dibandingkan kreditor jika usaha lessee mengalami kemacetan. Seandainya lesse tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kntrak leasingnya, lessor berhak untuk menarik kembali miliknya, karena secara hukum lessor masih dinyatakan sebagai pemilik barang tersebut.

 

Bentuk dan Isi Perjanjian Leasing

Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, menyatakan bahwa berjanjian leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa Indoensia, namun tidak ditentukan apakah harus berbentuk akta autentik atau akta di bawah tangan. Namun mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai alat bukti jika terjadi wanprestasi, maka ada baiknya akta tersebut dibuat secara outentik. Beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian leasing adalah:

  1. Jenis transaksi leasing
  2. Nama dan alamat masing-masing pihak
  3. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
  4. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lease
  5. Masa leasing
  6. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
  7. Tanggngjawab para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.

 

Perbedaan Leasing dengan Jenis Perjanjian Lain

Perbedaan dengan Sewa Menyewa

  1. Pada leasing, masalah jangka waktu perjanjian merupkan fokus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu, lesse diberikan hak opsi. Sementara, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan fokus utama sehingga pihak penyewa dapat saja menyewa barang dalam jangka waktu yang tidak dibatasi.
  2. Sewa menyewa merupakan jenis perjanjian nominatif, yaitu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUHPerdata. Sementara itu, leasing adalah suatu perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
  3. Para pihak dalam leasing adalah badan usaha, sedangkan dalam sewa menyewa, para pihaknya bisa perorangan.
  4. Pada leasing, biasanya dibutuhkan jaminan-jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
  5. Pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menyewa hak opsi tidak diperlukan.

Perbedaan dengan Sewa Beli

  1. Dalam sewa beli, peralihan milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan dalam leasing, peralihan hak milik terjadi jika lesse mempergunakan hak opsinya.
  2. Leasing merupkan salah satu jenis lembaga pembiayaan, sedangkan sewa beli suatu jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan.
  3. Dalam leasing ada tiga pihak terlibat, yaitu lesse, lessor dan suplier, sedangkan dalam sewa beli hanya ada dua pihak.

Perbedaan dengan Jual Beli

  1. Penyerahan/peralihan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing, penyerahan/peralihan hak milik terjadi apabila lesse mempergunakan hak opsinya.
  2. Sama halnya dengan sewa menyewa, jual beli adalah sautu jenis perjanjian nominatif yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangakn leasing adalah jenis perjanjian innominatif yang merupakan lembaga pembiayaan.

 

Penutup

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa leasing memilki ciri khusus yang membedakannya dengan perjanjian yang lain, yaitu jangka waktu yang tertentu dan adanya hak opsi yang dimiliki lesse pada akhir perjanjian. Dengan mengetahui karakteristik leasing sebagaimana diterangkan di atas, maka suatu perusahaan mesti melakukan kajian yang intensif terlebih dahulu sebalum menentukan pilihan untuk menggunakan jasa leasing ini, dari dari segi jenis leasing yang memungkinkan dan dari segi keuntungan yang mungkin dapat dihasilkan atau resiko yang bisa ditekan. Sedangkan bagi praktisi hukum, mestinya mampu memberikan formula berupa klausula yang jelas dan terperinci dalam perjanjian leasing sehingga dalam pelaksanaannya tidak memiliki kendala.

 

Pustaka

Agnes Sawir, 2004, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta.

M. Francis Abraham, 1991, Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu teori Umum Pembanguan, Penrjmh: M. Rusli Karim, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.

Zaeni Asyhadie, 200, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.


[1] M. Francis Abraham, Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu teori Umum Pembanguan, Penrjmh: M. Rusli Karim, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1991, hlm: 1-3,

[2] Agnes Sawir, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta, 2004. Hlm: 169

[3] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm: 101

[4] Ibid: 169-170

[5] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm: 103-104

[6] Agnes Sawir, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta, 2004. Hlm: 170-172

[7] Agnes Sawir, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta, 2004. Hlm: 178-179

[8] Ibid. Hlm: 172

Read Full Post »

Kawan saya tiba-tiba menelpon malam tadi. Dia bercerita tentang keadaannya di tempat jauh sana. Tentang kondisi tempat kerjanya yang sungguh tidak memberikan kenyamanan, penuh dengan tekanan dan kebohongan. Panjang lebar dia ceritakan satu persatu kebobrokan sistem maupun pola pergaulan orang-orang di sekitarnya. Saat ini dia tengah berada pada kondisi dilema, di satu sisi dia mengetahui kejahatan beberapa oknum yang telah mapan, namun di satu sisi dia terbentur dengan dinding paham birokrasi dan pencitraan yang tidak masuk akal.

Ada seorang oknum guru SMP yang dia tahu telah melakukan perbuatan asusila kepada para siswanya. Memang sampai saat ini dia belum mengantongi bukti nyata selain keterangan para korban yang berhasil dia rangkum. Modus yang oknum itu gunakan adalah dengan memanggil ke ruangannya dan melakukan tindakan tidak senonoh kepada muridnya itu dengan ancaman dan kadang diberikan imbalan yang tidak seberapa. Sampai saat ini belum ada satu korbanpun yang berani bersuara akecuali kepada kawan saya itu.

Jelaslah sebagai seorang guru BK, dia memang harus siap menampung semua masalah para anak didiknya untuk bisa membantuk merumuskan jalan keluar, namun apakah benar dia memiliki bertumpuk solusi untuk setiap masalah, dan segudang keberanian untuk berdiri didepan atas nama kebenaran. Sebagai seorang manusia, dia banyak menimbang tentang apa yang mungkin akan terjadi dengan solusi yang akan dia ambil. Dia menimbang apa yang akan terjadi pada keluarga si oknum jika kemudian kasus itu ia ungkap. Bagaimana dengan citra sekolah yang belum lama dibangun, yang nota bene masih sangat muda umurnya. Namun di lain sisi, dia tidak memungkiri ada kepentingan lebih besar yang harus dilindungi yaitu kehidupan anak-anak didik yang menjadi korban. Lebih jauh tentang kebenaran dan moralitas yang yang bukan saja harus namun wajib dijaga dan dipupuk dalam dunia pendidikan.

Mungkin persoalan akan lebih mudah jika anak-anak didik yang menjadi korbannya itu mendesaknya untuk menjadi pembela, namun yang terjadi tidaklah demikian, mereka justru mengadu untuk agar tidak pernah diungkapkan. Mereka meminta agar peristiwa-demi peristiwa itu tetaplah menjadi aib yang dirahasiakan. Kawan saya pun menyadari betul, jika sampai peristiwa ini diungkapkan, beban yang ditanggung para korban dalam hal ini anak-anak didiknya tidaklah ringan. Tidak bisa dia bayangkan rasa malu yang akan mereka tanggung di hadapan kawan-kawannya. Bisa jadi usaha mengungkap kebenaran ini akan berdampak domino yang tidak sederhana. Dalam budaya patriarki, perempuan memang selalu tertindas.

Akhirnya, sampailah dia pada pertanyaan, “Bagaimana jika oknum itu tahu saya yang mengadukan kemudian dendam dan mengancam saya?”

Bagaimana jika ada seseorang yang mengadukan masalah seperti di atas kepada anda? Saya baru tersadar bahwa menyelesaikan masalah tanpa masalah itu benar-benar hanyalah slogan semata.

Sebagai orang yang berjarak dengan kasus tersebut, dengan mudah saya bisa memberinya masukan tentang apa yang sebaiknya dan mestinya dia lakukan. Banyak alternatif yang saya berikan dengan berbagai pertimbangan konsukuensi logis yang mungkin terjadi. Bahkan saya bisa memberikan prinsip-prinsip yang mestinya jadi dasar pengambilan keputusan. “Hukum adalah alternatif terakhir setelah semua upaya penyelesaian di luar itu gagal untuk ditempuh.” Akhirnya, kalimat itulah yang saya tawarkan kepadanya. Bisa saja, banyak orang berang karenanya. Syarif_Enha@JambidanKidul, 05 Maret 2012

Read Full Post »