Feeds:
Posts
Comments

Sejarah memberikan begitu banyak pelajaran bagi kehidupan manusia di masa yang kemudian. Sejarah menjadi semacam cermin untuk menjadikan langkah manusia menjadi terarah menuju jalan yang benar. dalam kajian sejarah yang dikisahkan Al Qur’an, kita bisa mengambil banyak pelajaran, salah satunya adalah tentang tiga sifat buruk makhluq yang manjadi pemicu keburukan selanjutnya. Atau dalam kata lain, tiga induk sifat buruk yang dimiliki mahkluq.

Pertama, yaitu sifat sombong. Ini adalah sikap buruk yang pertama kami disandang oleh makhluq dalam sejarah Al qur’an yaitu sikap sombong iblis ketika tidak mau bersujud menghormat kepada Adam hanya karena ia diciptakan dari Api, sedangkan Adam diciptakan hanya dari segumpal tanah. Sikap sombong ini melahirkan sikap penolakan kepada perintah Allah, dan berakhir pada laknat Allah yang dijatuhkan kepadanya kelak akan menjadi penghuni pertama Neraka. Dari sikap sombong ini pula kemudian Iblis menggoda manusia untuk membuktikan kelemahan manusia, agar terjerumus bersamanya kelak menghuni Neraka.

Kedua, adalah sifap serakah. Ini adalah induk sikap buruk makhluq yang dinisbahkan kepada Nabi Adam. Adam diperkenankan oleh Allah menikmati apa saja fasilitas yang ada di syurga, apapun saja, kecuali hanya satu, yaitu pohon dan buah khuldi. Namun, meski begitu banyak nikmat yang diberi, Adam tetap tak kuasa menahan diri dari godaan Iblis untuk mendekati dan kemudian menikmati Khuldi. Atas sifat serakahnya itu, maka Adam dilemparkan di belantara bumi yang ganas penuh dengan rintangan dan kesulitan, terus berlanjut hingga anak turunnya. Inilah akibat dari sikap serakah, ia tidak hanya merusak atau berakibat buruk pada diri sendiri, namun sampai pada anak turunnya kelak entah sampai generasi keberapa. Maka dengan menjaga diri dari sikap ini, kita sebenarnya telah menyelamatkan bukan saja diri kita dari kenistaan, namun juga menghindarkan anak turun kita dari akibat buruk sifat serakah tersebut.

Ketiga, adalah sifat iri. Sifat ini tergambarkan dari kisah Habil Qobil. Qobil yang menyimpan rasa iri kepada Habil karena mendapatkan istri yang sebenarnya sangat ia inginkan berujung pada sikap permusuhan dan pada akhirnya Qobil melakukan tindakan jahat dengan membunuh Habil. Inilah peristiwa pembunuhan pertama kali dilakukan dalam sejarah manusia, yang jika ditelusur berujung pada adanya sifat iri dan dengki pelakunya. Jadi jelas sekali bahwa sifat iri ini jika terus dipelihara dapat menumbuhkan sifat buruk yang lain bahkan mampu memunculkan sikap dan perbuatan yang bertentangan atau dilarang oleh agama.

Pada dasarnya, kita, manusia, memiliki potensi untuk terjangkit sifat tiga tersebut. Dan terserah kepada masing-masing kita pula, apakah memeliharanya dan menganak pinakkannya menjadi berbagai keburukan sikap, atau kita akan mengendalikan agar selalu terhindar dari murka Allah. Semoga kita selalu diberikan petunjuk dari Allah SWT untuk dapat menghindari sifat buruk yang merasuk secara halus dalam hati kita. Allahummahdinassiraatal mustaqim…. amin.

Indonesia terpaksa harus mementuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mulanya karena begitu buruknya citra penegak hukum dalam menjaga independensinya. Dalam sebuah survei, Mahakamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian menjadi tiga lembaga negara yang disinyalir korup. Ketiga lembaga ini sebagai representasi penegak hukum ternyata malah terjangkit virus korupsi, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat turun drastis. Masyarakat bahkan memiliki sikap menolak secara kulturan terhada dunia hukum. Dalam pernyataan sarkastis, “boleh berurusan dengan siapa saja, asalah bukan dengan polisi atau pengadilan”.

silahkan download di sini

ILMU HIDUP DARI JAWA

Oleh: Syarif_Enha

Masyarakat Jawa memiliki nilai-nilai khas yang tidak dimiliki oleh masyarakat di luar jawa, terutama dalam budaya dan keagamaannya. Sejarah mencatat bahwa tidak ada agama yang datang ke tanah Jawa dan mendapat penolakan. Masyarakat Jawa membuka tangan lebar-lebar untuk hal baru, namun tetap kukuh dan tidak kehilangan pondasi awal yang mereka pijak.

Babad Tanah Jawi yang saat ini telah mulai banyak ditulis kembali dalam terjemah bahasa Indonesia, menggambarkan bahwa Jawa memiliki akar kehidupan yang sangat terjaga, berawal dari Nabi Adam hingga pada masyarakat Jawa sekarang ini. Alur ini diabadikan dari generasi ke generasi, menjadi sebuah legenda yang memiliki satu alur pakem yang tak membatasi adanya penafsiran ulang. Terlepas dari fakta kebenaran dari legenda tersebut, namun yang jelas ada usaha penggambaran dunia Jawa yang pernah ada. Mengingat tidak ada karya yang bisa lepas sama sekali dari analisa lingkungannya.

Masyarakat Jawa adalah masyarakat yang sangat hierarkis, dari komunitas kerajaan, Abdi Dalem, sampai masyarakat biasa. Meski saat ini batasan hierarki itu tidak lagi kentara meski tidak sama sekali hilang. Penghoramatan kepada seseorang karena kedudukan dan status sosialnya masih sangat kuat.

Di antara penguasa, bangsawan, saudagar dan rakyat, ada satu ruang penghubung dan diisi oleh orang-orang memiliki dua ujung komunikasi, ke bawah dan ke atas. Ke bawah untuk menemukan, menggali dan meramu aspirasi, sedangkan ke atas, mereka mampu menyampaikan dengan sistematik suara-suara yang berasal dari bawah. Inilah ruang yang diisi oleh para pujangga.

Untuk menjadi seorang Pujangga (filsuf) tidak mudah. Dia harus memiliki kakuatan lahir dan batin. Seorang pujangga setidaknya harus memiliki delapan kecakapan, (1) parameswara (ahli bahasa dan sastra), (2) paramengkawi (ahli dalam penciptaan sastra), (3) awicarita (ahli dalam merangkai cerita secara mengesankan), (4) mardawa lagu (ahli dalam tembang dan gending), (5) mardawa basa (ahli dalam merangkai bahasa sehingga menghanyutkan pembaca), (6) mandraguna (ahli dalam merangkai ilmu), (7) nawungkridha (peka perasaan sehingga mampu menangkap maksud orang lain), dan (8) sambegana (sempurna hidupnya).

Dengan delapan kecakapan itu, karya-karya para pujangga dijadikan sebagai sebuah piwulang atau pelajaran bagi masyarakat. Selain karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah piwulangan, juga karena gubahan bahasanya yang menyentuh dan indah.

Salah satu karya para pujangga Jawa adalah tembang macapat. Tembang macapat ini banyak digunakan untuk menulis kitab-kitab jawa pada masa Mataram Baru, seperti Serat Wedhatama, Serat Wulangreh, Serat Wirid Hidayat Jati, Serat Kalatidha, dan sebagainya.Macapat ini berkembang bersama dengan masuknya pengaruh Islam melalui para Sunan. Sehingga tidak heran jika karya-karya para pujangga waktu itu diwarnai dengan nilai-nilai Islam. Macapat menjadi salah satu media dakwah yang paling uatama para Ulama.

Tembang macapat ini memiliki sebelas macam. Kesemuanya melambangkan daur hidup manusia, sejak dalam kandungan hingga masuk dalam bungkus kain kematian. Macapat adalah karya sangat briliant dan aplikatif untuk bisa digunakan mengajarkan tata cara hidup kepada masyarakat.

Adapun kesebelas tembang macapat yang mengajarkan tata cara hidup manusia adalah sebagai berikut:

  1. 1.      Maskumambang

Tembang ini melambangkan bayi yang masih ada dalam kandungan. Mas berarti jabang bayi yang belum diketahui apakah laki-laki atau perempuan karena masih kumambang, yaitu belum lahir, masih dalam kandungan.

Ini adalah masa awal persiapan manusia hidup di dunia. Dimana kedua orang tuanya sangat berperan terhadap kualitas dari si jabang bayi. Perilaku orang tua ketika sang bayi masih dalam kandungan, sedikit banyak membawa pengaruh kepada kualitas dan sifat sang anak.

  1. 2.      Mijil

Mijil berarti kelahiran, yaitu lahirnya jabang bayi ke alam dunia. Yaitu ketika bayi dalam kondisi yang paling lemah sekaligus paling berkuasa, sehingga semua orang di sekitarnya harus mau melayani semua kebutuhannya. Disinilah tantangan orang tua. Mereka harus mampu menangkap atau sasmita dengan kemauan dan keadaan si bayi. Secara tidak sadar, pada masa inilah hubungan batin antara anak dan orang tua itu dibangun.

Dalam penafsiran yang lain yang lebih kontemporer, mijil dapat dimaknai pula sebagai lahirnya sebuah gagasan. Sehingga lahirnya gagasan cemerlang itu bukan akhir, melainkan permulaan, yaitu mula untuk merealisasikannya. Ini mengajarkan kita untuk tidak hanya bicara, namun juga melakukan apa yang kita bicarakan.

  1. 3.      Kinanti

Berasal dari kata kanthi atau tuntun. Bermakna untuk bisa menghadapi dunia, seorang yang masih kecil harus dituntun, diajari dan dididik. Tentu tidak untuk menjadi seperti ayah maupun ibunya, namun menjadi dirinya sendiri yang memiliki satu garis edar kehidupannya sendiri.

Orang tua sebagai guru utama sang anak, harus mampu mengenalkan kepada anak-anaknya tentang hakekat rasa, benda-benda, dan peristiwa, bukan hanya sekedar mengenalkan nama-nama dan identitas. Diajarkanlah tentang dasar-dasar agama, moral dan ilmu pengetahuan. Pada masa-masa ini, orang tua, keluarga dan lingkungan sangat menentukan kuatnya pondasi agama, moral, dan ilmu serta ketahanan mental sang anak.

  1. 4.      Sinom

Berarti masa enom atau muda. Masa muda adalah masa yang paling potensial untuk ngudi atau menuntut ilmu dan pengalaman sebanyak-banyaknya untuk bekal di kesokan hari. Pada masa inilah ditanamkan cita-cita untuk bisa diraih dengan sungguh-sungguh.

Masa ini merupakan masa dimana anak muda ingin memuaskan rasa penasarannya, namun pertimbangan-pertimbangannya sering masih kurang matang. Sehingga peran orang tua yang paling utama selain memberikan dorongan adalah mengarahkan.

  1. 5.      Asmarandana

Artinya, tumbuhnya rasa cinta atau asmara kepada lawan jenis, sebagai sebuah fitrah kemanusiaan yang dikaruniakan Sang Hyang Widi kepada setiap insan. Cinta yang dituntun dengan moral dan keimanan akan menjadi sebuah cahaya yang menerangi jalan keluar dari keruwetan hidup. Mampu menjadi penabur kemaslahatan dunia sekitarnya.

Asmara yang tumbuh dengan perawatan yang benar akan menghasilkan keselamatan, kehormatan, kemuliaan dan kebahagiaan. Namun jika asmara itu dibiarkan tumbuh liar, maka dia akan menjadi sebuah bumerang yang justru akan membuahkan keruwetan, kehinaan dan kenistaan, baik diri sendiri maupun orang-orang sekitarnya.

  1. 6.      Gambuh

Berasal dari kata jumbuh atau sarujuk yang berarti bersatu. Dua insan yang telah sama-sama ditumbuhi asmara harus segera disatukan untuk membentuk satu keluarga. Karena dengan demikian akan menghindarkan dari berbagai godaan dan gangguan. Keluarga itu seperti sebuah serum yang mengendalikan dan mengarahkan arah tumbuhnya asmara itu, agar tetap dalam kerangka tatanan moral dan agama.

Masa ini sangat menentukan, karena sang anak yang kasmaran ini akan membuat sebuah keputusan besar dalam hidupnya. Jika dia salah untuk menentukan pilihan, atau kesusu (terburu-buru) dalam mempertimbangkan, atau keliru dalam menentukan tujuan, maka yang akan ditemui kemudian adalah kepedihan hidup.

  1. 7.      Dandanggula

Menggambarkan kebahagian yang sangat. Dandanggula berarti tempat yang berisi gula. Bermakna tidak ada lain kecuali kebaikan. Oleh karena itulah tidak keliru jika Dandanggula ini menggambarkan kebahagiaan dan kegembiraan.

Dalam fase ini, sang anak telah menjadi orang tua. Semua yang diharapkan telah terwujud. Dari ketercukupan papan, pangan , sandang, keluarga dan momongan. Semua harapan terwujud. Gambaran masa tua pun menjadi sangat indah karena sudah direncanakan begitu rupa dalam kehangatan keluarga yang bersahaja.

  1. 8.      Durmo

Bersal dari kata darma yang berarti memberi. Dengan perasaan ketercukupan maka akan tumbuh keinginan untuk berbagi kebahagian kepada sesama. Ini adalah tahap manusia menyempurnakan hidupnya. Ketika masih muda dan berjuang keras untuk hidup berkeluarga dan bahagia, dia selalu bergulat dengan persoalan yang menuntutnya selalu bersabar. Pada giliran semua sudah tercukupi, maka saatnya dia menyempurnakan dengan brsyukur kepada Gusti Allah Kang Maha Murah, melalui tindak berbagi, berderma kebaikan kepada sesama.

  1. 9.      Pangkur

Berasal dari kata mungkur yang berarti berpaling atau menghindari kadunyan (keduniaan). Pada masa tua jika tidak mampu memalingkan diri dari hawa nafsu dan angkara murka, maka tindak lakunya akan bubrah, alias tidak jelas. Karena semakin dia tua, keinginannya akan semakin aneh-aneh, sehingga banyak menuntut kepada dunia diluarnya, karena energi yang dimilikinya sendiri sudah banyak berkurang. Ini akan berakibat merepotkan orang-orang yang ada disekitarnya, terutama anak-anak dan keluarganya. Disinilah mengapa kadang anak mantu tidak betah tinggal bersama dengan mertua.

Manusia dalam tahap ini harus berusaha memungkuri atau membelakangi kehidupan dunia. Obsesi-obsesi liarnya harus bisa ditaklukkan, dan berusaha memperbanyak amal budi untuk kehidupan berikutnya.

  1. 10.  Megatruh

Dari kata megat ruh, atau terputus nyawanya. Inilah akhir periode perjuangan manusia. Batas akhir dia bisa menambah amal atau memperbanyak taubat.

Megatruh juga bisa dimaknai sebagai sebuah tingkatan makrifat tertinggi, yaitu mati sa jroning urip, kemudian menjadi khusnul khotimah di akhir kehidupannya. Sejatine iku ora ana, seng ana iku dudu.

Terputusnya ruh ini menjadi akhir sekaligus awal kehidupan. Akhir hidup di dunia dan awal kehidupan di alam yang baru. Jika terputus ruh, maka terputuslah semua pertalian dia dengan dunia, hanya tinggal iman, amal dan buah perbuatannyalah akan yang ia bawa serta. Semua sudah bersifat ruhani.

  1. 11.  Pucung

Ini adalah tahap akhir kehidupan manusia, yaitu dibungkus dengan kain mori dipocong untuk kemudian dikuburkan. Pocong memberikan pelajaran kepada manusia-manusia yang masih hidup, bahwa semua di dunia yang dahulu di klaim menjadi miliknya, ternyata tidak ada yang dibawa pulang, kecuali secarik kain yang membungkus dirinya. Hanya amal dan ibadahnya saja yang akan menemaninya dalam kehidupan mendatang, dimana dia harus mempertanggungjawabkan semuanya. Lahir dengan tidak membawa apa-apa, maka meninggal pun dengan tidak membawa apa-apa.

Daur kehidupan seperti dalam tembang macapat itu pasti kita lalui. Dari dalam kandungan hingga mati berkalang tanah. Namun kondisi kita dalam setiap jenjang tidak mesti sama. Ada yang gembira ada yang sedih, ada yang ketercukupan ada yang kekurangan. Ada yang selamat, ada yang tersasar.

Setiap kita menginginkan kehidupan yang bahagia dunia dan akherat. Lahir dari rahim yang sehat, dididik dengan kasih sayang, masa mudanya terarah, pasangan hidupnya saleh dan solehah, keluarganya bahagia penuh kesetiaan, matinya khusnul khotimah.

Namun manusia hanya bisa berencana dan usaha. Barangkali ada saja bayi yang dikandung tetapi tidak diinginkan. Berkali-kali berusaha digugurkan. Sudah lahir diterlantarkan, tidak dituntun, tidak dididik. Ketika anak sudah menggelandang, menjelang muda mulai berbuat onar dan kejahatan. Begitu berhasrat asmara, malah merusak pagar ayu dengan paksa. Sudah tua malah menjadi penggoda pasangan orang lain. Matinyapun karena terlalu banyak minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Bagaimanapun juga, perbedaan kondisi dan posisi itulah yang akan menjadikan roda kehidupan itu berjalan. Ada ide yang bergulir, ada rumusan teknis yang dirancang, ada pelaksana lapangan, ada pengawas, ada penilai dan ada pengguna. Semua memiliki satu pertalian. ‘Kekosongan’ bukan suatu cela, namun itu adalah media bagi ‘isi’ untuk memasukinya. Begitu Tuhan menata hidup dalam hukum-hukumnya yang tidak kasat mata namun berjalan begitu rapih.

Yang terpenting bukan kita menjadi seperti apa dalam setiap tahap kehidupan itu, namun seberapa besar usaha kita untuk selalu menjadi yang terbaik dalam setiap daur hidup kita. Tidak terkecuali jika yang terbaik yang bisa kita lakukan adalah tetap bertahan untuk tidak terjatuh dalam kemunduran.

Melalui sebelas tembang macapat itu, kita belajar kehidupan, bagaimana menjadi anak, bagaimana menjadi orang tua, dan lebih lagi bagaimana menjadi manusia. Berusahalah tetap berada dalam tingkat kesadaran dan kewaspadaan. R. Ng. Ranggawarsita, seorang pujangga Jawa, dalam karyanya Serat Kalatida, memperingatkan kepada kita semua,

//Amenangi jaman edan/ ewuh aya ing pambudi/ milu edan ora tahan/ yen tan melu anglakoni/ boya keduman melik/ kaliren wekasanipun/ ndilalah karsa Allah/ begja-begjane kang lali/ luwih begja kang eling lan waspada//

Peringatan Ranggawarsita tersebut tentu sangat relevan dengan perintah Allah dalam Al Qur’an kepada kita semua untuk selalu bersiaga, menjaga diri dan keluarga dari kerusakan hidup yang berbalas neraka.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S. At Tahrim: 6).

Salah satu kemahiran seorang menaiki kendaraan adalah berkait dengan penguasaan medan jalan. Semakin sering dia melalui jalan itu, maka semakin mahir dia melaju kendaraannya. Dalam kehidupan, tidak harus kita hidup dan mati berkali-kali untuk bisa menjalani hidup ini dengan benar, tenang, dan gembira. Menimba sebanyak-banyaknya pengalaman dari siapapun dan apapun, adalah kunci bagi kita untuk semakin mengenal lebih dekat tentang hidup.

Akhirnya kita harus menyadari bahwa jiwa atau ruh kita, setidaknya akan melalui lima alam perpindahan, yiatu alam barzah, alam rahim, alam dunia, alam kubur dan alam akherat. Dengan demikian, kehidupan di dunia ini yang kita lalui dengan susah payah, hanyalah satu episode dari beberpa episode hidup kita. Namun satu episode itulah yang akan menentukan kondisi hidup kita pada episode-episode berikutnya. Baik kita berperilaku di dunia, maka baik pula penerimaan kita kelak.  Karenaya, jangan pernah “main-main” dengan kehidupan dunia ini.

Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada kita semua jalan-Nya yang lurus. Yaitu jalannya orang-orang yang dilimpahkan nikmat atas mereka, bukan jalannya orang-orang yang dibenci lagi berbuat dzalim. Amin.

Referensi:

Karsono H Saputra, 2005, Bahasa dan Sastra Jawa, Wedatama Widya Sastra, Jakarta.

Purwadi dkk, 2005, Ensiklopedi Kebudaya Jawa, Bina Media.

Ratnawati, 2002, Religiusitas dalam Sastra Jawa Modern, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Hujan Reda Sore Ini

Hujan baru saja reda. Angin kencang telah membawa gumpalan-gumpalan mendung yang cengeng. Mereka terlempar segera setelah tetesan air matanya rata membasahi dedaunan pohon trembesi di depan rumah. Aku paling suka suasana Semarang dalam kondisi habis hujan seperti ini. Segar, adem, tidak gerah. Aku duduk di beranda dengan kopi hangat yang kental dengan sebungkus rokok mild yang nikmat.

Jika dia ada di sini, tentu aku tidak akan bisa menikmati dua kenikmatan itu sekaligus. Dia pasti akan segera berceramah tentang bahaya kopi bagi ginjal dan betapa banyak contoh kematian dari sakit yang diakibatkan oleh berbatang-batang rokok. Selalu begitu dan pasti akan seperti itu.

Tapi untunglah, dia sekarang sedang pulang ke rumah ibunya di desa. Ketika akan kuantar dan temani sampai kampung, dia menolak. Ada banyak alasan yang dia ungkapkan, dan jelas aku tidak akan memaksakan, bahkan aku merasa gembira karenanya.

Jangan sangka bahwa aku tidak sayang dengan istriku itu. Dia adalah satu-satunya wanita yang bisa membuat aku mengatakan iya untuk hal-hal yang sebenarnya aku ingin mengatakan tidak. Dia yang bisa memaksa aku untuk melakukan sesuatu yang aku benci dan kemudian menyukainya. Dan hebatnya, dia mampu membuatku merasa itu bukan tekanan, bukan paksaan, bukan ketidak-relaan, bukan mengalah juga bukan keharusan. Dia benar-benar bisa meyakinkan aku bahwa itulah yang disebut cinta… ya.. cinta…

Syarif_Enha@Semarang, 20 oktober 2010

“APA KABARKU?”

Kudekap erat bara itu dalam dada. Tak kubiarkan hawa panasnya menyengat keluar. Biar saja aku yang hangus terbakar. Bara yang sebenarnya kuciptakan sendiri, jangan sampai ia menyengat orang lain. Bara yang semakin hari kian besar dan semakin panas. Bara yang jika kuperlihatkan tak akan ada yang bisa menyaksikannya. Bara itu adalah gejolak hatiku sendiri. Tubuhku hampir habis lumat terbakar.

Aku menjadi mengerti mengapa jika seorang yang punya masalah cenderung mengasingkan diri dan menyingkir dari kerumunan orang-orang. Karena sebenarnya ia bukan ingin sendiri, melainkan dia ingin berdialog dengan makhluq ciptaannya sendiri, yaitu masalahnya itu. Dalam kesunyian yang dilihat orang-orang, ada begitu bnyak suara yang menyapa dan berbincang dengannya. Sehingga bahkan suara dari alam nyata begitu samar dan nyaris tak terdengar.

Seorang yang dalam masalah membutuhkan dialog yang sehat. Sebuah dialog yang benar-benar dialog, yaitu kesempatan untuk didengar dan mendengarkan. Dialog yang sebenarnya adalah suatu kesempatan baginya untuk diakui keberadaan dan diperhatikan. Jika dia dibiarkan sendiri, atau selalu mengambil jarak dari orang-orang disekitarnya, maka yang terjadi adalah sebuah kompromi satu arah yang mengakibatkan ketidak seimbangan mental. Stress adalah istilah yang kerap di sematkan orang-orang untuk menggambarkan orang seperti itu.

Apa yang akan terjadi jika hal itu dibiarkan begitu saja. Karena memang tidak akan ada tindakan destruktif yang timbul. Namun sebenarnya itu adalah sebuah langkah pembunuhan diri secara perlahan. Orang yang dibiarkan lebih nyaman dalam dialognya pribadi akan menyebabkan dirinya tidak percaya kepada orang lain di luar dirinya. Dia hanya akan memendam semua masalah dan kehawatirannya itu dalam dirinya sendiri. Semua masalah yang dia lihat akan mendapatkan solusi, namun solusi itupun akan tetap mengendap dan memenuhi kepalanya sendiri sampai dia merasa pusing dan benar-benar lelah. Dan satu akibat yang sangat fatal dari semua itu adalah keengganannya untuk bekomunikasi kepada siapa saja. Karena dia merasa tidak ada lagi guna bicara, toh semua orang tidak akan ada yang mau mendengar dan mengerti keadaannya. Di sinilah saya katakan bahwa separah apa pun depresi seseorang, ketika dia masih mau bercerita keadaan diri dan setumpuk masalahnya, maka dia masih bisa ditolong.

Bagaimana kita akan mengerti benar maksud dan kehendak seseorang yang tidak pernah berusaha untuk mengutarakan maksudnya, baik secara verbal maupun visual. Kita hanya akan bisa meraba-raba dan menebak. Usaha ini bisa menjadi salah satu obat atau bahkan sebaliknya, justru akan menjadi pemicu untuk memperparah keadaan. Ketika perkiaraan kita benar akan keinginannya, maka hal itu akan menjadi pemicu posistif baginya untuk menumbuhkan kembali kepercayaan kepada orang lain. Namun jika sampai keliru, maka yang terjadi adalah semakin terpuruk hatinya yang lemah. Bagaimana sebaiknya, perlakuan dia senormal mungkin. Ajak dia bicara sedekat dan sesering mungkin. Berikan kata-kata positif untuk menumbuhkan keyakinan dirinya pada diri sendiri, dan juga kepada orang diluar dirinya. Karena sebenarnya dia selalu mendengarkan, namun kelemahan hatinyalah yang selalu memberikan stimulus negative dan membawanya pada penangkapan negative yang kemudian ter-olah menjadi sinisme dan apatisme yang akut. Dia menjadi orang yang pasif sama sekali, bahkan jika semakin parah dia tidak akan lagi mempercayai perasaannya sendiri. Meskipun lapar, dia belum tentu makan, sebelum akhirnya dia benar-benar lapar, karena dia begitu apatis dan sinis akan perasaan dirinya.

Syarif_Enha@Kebumen, 2010

KESEDIHAN

Seorang anak di pedesaan, dengan jumlah saudara hampir selusin, berangkat sekolah dengan tanpa alas kaki. Membawa tas lawas bekas milik kakaknya, berisi buku gambar kusam, pensip murahan dan botol kecil air mineral bekas berisi air putih saja. Mendekati gerbang sekolah yang banyak disebut dengan istilah taman kanak-kanak, dia tampak melambatkan jalan dan sedikit bimbang. Tempat yang sudah diasosiasikan dengan taman penuh kegembiraan itu tidak mampu memantik riang gembira dalam jiwa kanak-kanaknya yang mestinya tengah membara.

Dengan perlahan dia melangkah masuk pekarang taman, seakan berharap tidak ada seorang anakpun yang menyadari kedatangannya. Dan kalau bisa, kesendirian itu terjadi sampai waktu pulang nanti. Namun begitu mendekati pintu masuk kelas, seorang guru dengan lembut bertanya, “Kenapa Sapto tidak pakai sepatu?” Sapto hanya menunduk setelah menyalami dan mencium tangan ibu guru. Tidak ada suara. Seolah mengerti, Ibu guru muda baik hati itu tidak melanjutkan pertanyaannya. Diusapnya rambut Sapto yang kasar karena jarang bersentuhan dengan sampo apalagi creambat.

Sapto segera menuju bangku di pojok kiri paling depan. Meski sebenarnya dia benar-benar ingin berada di barisan paling belakang, berharap bisa menyembunyikan kakinya yang telanjang teka beralas. Meski begitu, dia tidak berani bergeser ke belakang. Karena tempat duduknya telah ditetapkan. Dan dia harus merasa tersiksa sepanjang hari karenanya.

Kawan-kawannya masih asik bermain di luar dengan ayunan, lompat tali, atau sekedar main kejar-kejaran. Sapto memilih untuk tetap diam sambil menekuk kakinya ke belakang. Tidak ada yang boleh tahu bahwa ibu dan bapaknya tidak punya uang untuk membelikan sepatu. Tetapi dia tidak mungkin bohong jika ada yang bertanya. Cara yang paling tepat adalah jangan sampai ada yang bertanya. Agar mereka tidak bertanya, jangan sampai mereka tahu kalau dia tengah tidak memakai sepatu. Begitu Sapto menyimpulkan. Sehingga sejak berangkat, dia sudah memutuskan untuk tidak keluar kelas sampai semua kawan-kawannya keluar semua untuk pulang.

***

Mungkin kita tidak pernah menyaksikan sendiri, atau pernah menyaksikan sendiri tetapi tidak persis demikian. Apakah anda memiliki solusi untuk bisa berbagi? Sebagian besar dari kita hanya mengusap dada dan bergumam, “kasihan…”. Kita merasa diri sebagai orang yang sudah berempati tinggi dengan hanya menggumam. “Ya mau gimana lagi?” Bela kita dalam hati.

Di Televisi sering kita saksikan liputan tentang kehidupan orang-orang yang tidak beruntung. Ada keluarga dengan penghasilan tidak seberapa harus berbagi betahan hidup bagitu banyak manusia. Liputan tersebut biasanya berakhir dengan pernyataan moral bahwa dalam keterbatasan manusia memiliki daya tahan luar biasa untuk tetap memiliki harapan, tetap optimis mentap masa depan, dan masih setia dengan moralitas kemuliaan.

Tidak jarang saya harus menahan rasa haru. Namun akhirnya luruh tumpah air mata begitu muncul di layar seorang anak yang mestinya gembira, terpaksa memotong kompas untuk harus bersikap dewasa. Namun jiwa anak-anaknya yang terluka tidak bisa sepenuhnya dia simpan. Tidak jarang kita dengar kata-katanya yang lugas, “saya juga kadang pingin makan pakai lauk ikan, bukan hanya garam dan daun-daunan saja…”

Saya masih menangis… ingin ku dekap dan ku sayang-sayang… tetapi jangkauan tangan dan langkah tak jua sampai ke sana. Hanya kepada Allah Tuhan Maha Segala saya selalu menangis dan mengiba, “Maafkanlah hamba yang hanya bisa mengumbar kata-kata…”

Syarif_Enha@JambidanKidul, 28 Juni 2012

….

Masalah moral masalah akhlaq

Biar kami cari sendiri

Urus saja moralmu urus saja akhlakmu

Peraturan yang sehat yang kami mau

Tegakkan hukum setegak-tegaknya

Adil dan tegak tak pandang bulu

Pasti kuangkat engkau menjadi Manusia Setengah Dewa

( Iwan Fals: Manusia Setengah Dewa)

 

A.        PENDAHULUAN

RUU Anti Pornografi ini telah memecahkan rekor pembahasan undang-undang terlama yakni lebih dari sepuluh tahun dengan tingkat kontroversi yang sangat tinggi. RUU tersebut akhirnya disahkan oleh Presiden pada 26 November 2008.

Bagi sebagaian masyarakat, pornografi lebih cenderung dianggap menjadi masalah moral yang bersifat prifat dibanding sebagai masalah hukum. Dan masalah moral tidak usah dipermasalahkan secara hukum. Misalnya ketika didapati seseorang yang menyimpan banyak sekali kepingan VCD porno ataupun gambar porno untuk dirinya sendiri, tidak pernah dipersoalkan penegak hukum. Lirik lagu Sang Maestro Iwan Fals, setidaknya menggambarkan hal tersebut.

Pornografi ramai diperbincangkan untuk diatur adalah ketika marak terjadi kasus perkosaan, hamil diluar nikah, aborsi dan berbagai kejahatan seksual lain, yang jika ditelusur ternyata kebanyakan pelaku mengaku terpengaruh oleh tayangan film porno yang ditontonnya. Selain masalah kejahatan, moralitas masyarakat timur yang menilai bahwa pornografi adalah tabu, seperti memerlukan satu piranti untuk menjaga moralitas tersebut. Sehingga hukum sebagai sistem norma yang tegas dan memaksa serta memiliki sanksi, dianggap relevan untuk menjaga moralitas bangsa.

Bruggink menyatakan bahwa sosiologi hukum merupakan teori tentang hubungan antara kaidah hukum dengan kenyataan masyarakat yang bentuk kajiannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengkaji hukum dari sudut kenyataan masyarakat dan mengkaji atau menjelaskan kenyataan kemasyarakatan dari sudut kaidah hukum. Dan makalah ini mencoba untuk mengkaji hukum dari sudut kenyataan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, makalah ini akan berusaha menjawab pertanyaan: Dimanakah posisi hukum dalam dalam masalah pornografi? Dan bagaimana menyiasati kemajemukan masyarakat dalam mensikapi UU tentang Pornografi? Pada bagian pertama akan dipaparkan tentang keterkaitan antara moral hukum dan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan kebijakan hukum dalam masyarakat, dan pada inti analisa dalam makalah ini, mencoba mencari posisi hukum dan kemampuan hukum diterapkan dan mengatur dalam hal pornografi.

 

B.  HUKUM, MASYARAKAT, DAN MORAL

Dalam kenyataannya, Hukum selalu terkait dengan masyarakat dan moralitas. Berikut pemaparan tentang keterkaitan antara hukum dengan masyarakat dan juga moral.

 

1. Hukum dan Masyarakat

            Mochar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa pengertian hukum itu akan kembali pada pertanyaan dasar tentang tujuan hukum. Dalam pandangannanya tujuan utama hukum adalah ketertiban. Dengan kata lain, Mochtar ingin menyampaikan bahwa hukum merupakan alat masyarakat yang digunakan untuk mencapai tujuannya yaitu ketertiban. Tanpa hendak menafikan fungsi hukum yang lain, Muchtar seperti hendak merangkum tujuan hukum menjadi satu yang utama yaitu ketertiban. Artinya hukum mau tidak mau mesti terkait dan untuk masyarakat. Meski demikian hukum juga bukan segala-galanya. Bahkan Satjipto Raharjo menyatakan bahwa hukum hanya menempati bidang yang begitu sempit dari luasnya jagat ketertiban.

Roscoe Pound yang pemikirannya sering dikaitkan pada perkembangan sociological jurisprudence di Amerika, mengembangkan beberapa kepentingan yang mestinya dilindungi oleh hukum, yaitu kepentingan umum, kepentingan perseorangan dan kepentingan sosial. Kepentingan sosial meliputi, keamanan umum; keamanan dari institusi-institusi sosial; moral umum, pengamanan sumber-sumber daya sosial; kemajuan sosial; dan kehidupan individual.

Sementara itu, Achmad Ali membagi fungsi hukum dalam lima kategori:

a.      Fungsi hukum sebagai “a tool of social control”

Fungsi ini dapat dipahami bahwa hukum adalah salah satu dari sekian banyak alat pengendali sosial. Hukum memberikan ketetapan tingkah laku mana yang selayaknya dilakukan dan tidak dilakukan, serta menetapkan sanksi atas pelanggaran dari yang dilakukan terhadap ketentuan hukum tersebut.

b.      Fugsi hukum sebagai “a tool of social engineering

Cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan system yang teratur dan direncanakn terlebih dahulu, itulah social engineering. Sedangkan hukum merupakan alat yang digunakan oleh penguasa atau agent of change untuk mengendalikan masyarakat. Sehingga dengan kalimat sederhana, hukum merupakan salah satu alat rekayasa sosial, dengan melalui regulasi monitoring dan pemberian sanksi.

c.   Fungsi hukum sebagai simbol

Hukum berfungsi untuk memberikan penggambaran istilah-istilah kejala dalam masyarakat dengan simbol-simbol yang dapat diinteraksikan antar masyarakat. Seperti tindakan seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki, disimbolkan dengan tindak pencurian, begitu juga dengan simbol-simbol yang lain.

d.   Fungsi hukum sebagai “a political instrument

Hukum sebagai alat politik, meskipun aliran positifis dogmatik tidak mengakui, akan tetapi dalam kenyataan adalah bahwa hukum dalam Negara hukum sendiri dibuat oleh lembaga legislative dan eksekutif, jika di Indonesi antara DPR dan pemerintah. Jadi hukum tidak akan jauh dan akan selalu berhubungan dengan dan akan menjadi komoditi politik dalam menjalankan sebuah Negara.

e.   Fungsi hukum sebagai integrator

Artinya hukum berfingsi sebagai alat menyelesaikan konflik. Baik konflik antar individu, maupun masyarakat. Dengan adanya hukum yang berfungsi sebagau pemersatu, maka konflik dapat dikompromikan dan diputuskan jalan keluar yang paling baik dengan nilai resiko yang minimal.

Dari pemaparan di atas, sangat jelas bahwa hukum pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain bisa dinyatakan bahwa hukum ada dari oleh dan untuk masyarakat. Jelas ini dalam dataran ideal, namun dalam kenyataan banyak penyimpangan, hukum lebih cenderung dibentuk oleh politik kekuasaan dan dilaksanakan dengan perspektif penguasa dan hanya melindungi sedikit kaum elite.

 

2. Hukum dan Moral

Mengenai hubungan moral dan hukum sebenarnya berkaitan dengan sumber material maupun sumber formal hukum. Dan dalam masyarakat yang sangat majemuk, kristalisasi moral sebagai sumber hukum akan menemukan banyak kesulitan, bahkan tidak menutup kemungkinan justru menimbulkan konflik baru.

Moralitas yang ada dalam masyarakat tidak terlepas dari relasi-relasi sosial yang melatar belakanginya. Sehingga kita bisa menemukan bahwa moralitas masayarakat pada jaman dahulu, jauh berbeda dengan moralitas masyarakat modern.

Adi Sulistiyono yang mengutip Yasraf Amir Piliang menyatakan bahwa berdasarkan dialektika moralitas dengan relasi-relasi sosial tersebut, perkembangan moralitas dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) fase perkembangan, yaitu, pertama, era ketika wacana berdiri sangat kokoh di atas fondasi agama. Penilaian moral mengenai baik atau buruk, benar atau salah, halal atau haram secara konsisten dikembalikan kepada aturan-aturan yang bersifat ilahiah. Kedua, era ketika wacana moralitas dilandasi oleh kepentingan-kepentingan politik, militer, dan kekuasaan. Pemilaian moral diatur oleh konvensi atau kode-kode yang dibuat berdasarkan akal budi manusia itu sendiri dan semuanya tidak dapat dilepaskan dari kaitan-kaitan politiknya. Penilaian moral pada akhirnya menjadi alat politik. Ketiga, era ketika penilaian moral sangat dipengaruhi oleh wacana ekonomi-politik. Penilaian moral mengenai baik-buruk, benar-salah, moral-amoral sangat dilandasi oleh kepentingan-kepentingan ekonomi, khususnya kapitalisme. Dengan perkataan lain, nilai-nilai moral itu kini menjadi bagian integral dari nilai-nilai komiditi.

Dalam konteks wacaana di atas, maka moral seperti sesuatu yang dependen. Moral tidak otonom, namun berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sehingga sangat mungkin sesuatu yang dahulu sangat amoral, saat ini menjadi sesuatu yang biasa dan bahkan mungkin bermoral. Hal itu dimungkinkan jika moral hanya disandarkan pada hasrat total (total disire) yang oleh Baudrillard dikatakan mempunyai kecenderungan ke arah bentuk-bentuk moral dan immoral, sebuah kecenderungan yang dipengaruhi oleh penolakan terhadap segala bentuk penilaian moral (value judgment) dan lebih mendambakan dirinya pada tujuan pengumbaran gejolak hasrat.

Adi Sulistiyono menyatakan bahwa wacana yang lahir dalam konteks ini adalah hipermoralitas. Di dalam wacana ini, setiap komponen sosial menemukan cara untuk menghindarkan diri dari kategori-kategori moral yang dianggap membosankan, sehingga melakukan perkembangbiakan model-model tindakan sosial yang tidak terhingga dengan mendekonstruksi batas-batas moralnya, dengan cara bergerak ke arah titik ekstrim.

Moralitas berada di dalam jurang yang paling rendah ketika batas-batas moral itu sendiri dianggap tidak ada lagi. Akibatnya, muncul abjeksi moral, yaitu sebuah situasi di mana hukum dan moralitas berada pada titik nadir. Abjeksi moral adalah sebuah situasi ketika kehinaan dianggap kebanggaan, dosa dianggap sebagai satu kemenangan, kemabukan dianggap sebagai satu kebesaran, kegilaan dianggap sebagai kebenaran, dan kesadisan dianggap sebagai satu kesucian. Singkatnya, hal itu terjadi karena adanya ketidakacuhan moral (moral indifference), penolakan moral (immorality), dan ambiguitas moral (moral ambiguity) yang disebabkan karena garis demarkasi moral itu sendiri telah dilewati. Hal itu harus dikendalikan karena sejarah mengajarkan bahwa apa pun yang bertumbuh ke arah titik ekstrem pada hakikatnya ia berkembang menuju titik “penghancuran diri sendiri” (self destruction).

Di mana kaitan hukum dengan moralitas? Berdasarkan wacana di atas, ketika moralitas ada pada kendali hasrat, maka hukum mesti menjadi gawang atau penjaga moralitas dari hasrat yang bebas. Hukum bisa menjadi semacam rambu untuk mencegah ketidak terbatasan hasrat ini, sehingga batas-batas moral sendiri dapat terjaga. Di sini, persoalan mencari satu rumusan kesatuan moral yang murni dan universal menjadi tantangan yang tidak mudah.

 

C.  KEBIJAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

            Sebuah kenyataan bahwa hukum selalu tertinggal dari perkembangan dari masyarakat itu sendiri. Hal ini menyebabkan sebuah peraturan perundang-undangan seringkali dibuat semata-mata karena ada persoalan penyimpangan norma dalam masyarakat (law made by disorder). Sangat jarang hukum dibuat dengan dasar prediksi pembangunan sosial yang jauh menerawang masa depan, menjadi panduan sikap manusia atas sesuatu yang dibolehkan dan sesuatu yang dilarang (law made as an order). Dalam kondisi ini, hukum selalu tertinggal dari perkembangan norma dalam masyarakat. Sehingga para sarjana kriminologi selalu menyadari bahwa kejahatan dalam pandangan sosiologis akan kelihatan lebih realistis dibanding dengan pandangan yuridis yang kaku dan statis.

Kebijakan hukum selalu terkait juga dengan kebijakan sosial, atau dapat dikatakan kebijakan hukum adalah bagian dari kebijakan sosial. Sudharto  mengartikan kebijakan hukum sebagai kebijakan dari badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat dan mencapai yang dicita-citakan. Dengan kata lain, kebijakan hukum merupakan sebuah instrumen sosial untuk mencapai apa yang dicita-citakan masyarakat.

Stjipto Rahardjo menyatakan bahwa mendirikan negara hukum, membuat hukum dan menjalankan hukum tidak bisa dilepaskan dari rancangan besar mengenai bagaimana kehidupan manusia itu ingin dibangun. Hukum juga mesti memiliki sudut pandang (point of view) dan akan berangkat dari situ pula. Titik pandang tersebut mengandung filsafat kehidupan dan memuat kearifan tentang bagaimana pendapat anda tentang manusia dan kehidupan bersama manusia itu. Dan asas-asas hukumlah yang akan mewadahi titik pandang tersebut.

Pemilihan kebijakan hukum sebagai bagian kebijakan sosial antara lain disebabkan kemampuan hukum itu sendiri dalam hal perlindungan lebih mapan. Sebagaimana kita ketahui di luar norma hukum, ada beberapa noram lain seperti, kepercayaan, kesusialaan, sopan santun. Namun ketiga norma tersebut dalam kenyataannya tidak mampu memberikan perlindungan yang memuaskan, sehingga diperlukan norma hukum. Sebagaimana Sudikno menyatakan bahwa ada dua hal yang menjadikan norma hukum penting dalam kehidupan manusia: Pertama, masih banyak kepentingan-kepentingan lain lain manusia yang memerlukan perlindungan, tetapi belum memperoleh perlindungan yang maksimal dari ketiga norma sosial (noram kepercayaan, kesusilaan dan sopan santun). Kedua, kepentingan-kepentingan yang mendapat perlindungan dari ketiga norma sosial belum cukup terlindungi karena karena jika terjadi pelanggaran reaksi atau sanksinya dirasakan belum cukup memuaskan. Misal, jika norma kepercayaan tidak memberikan sanksi yang nyata pada pelanggarnya, jika norma kesusilaan dilanggar mungkin hanya akan mengakibatkan rasa malu atau menyesal, tanpa ada penangkapan dan pengadilan, sehingga sangat mungkin masyarakat secara kesuluruhan merasa tidak terlindungi.

Selain kaidah hukum memiliki keunggulan dalam ketegasan sanksi, kaidah hukum juga memiliki keterbatasan dalam ranah implementasi yang sangat tergantung pula pada perilaku suatu masyarakat. Soerjono Soekanto mengemukakan lima faktor yang memperngaruhi efektifitas penegakan hukum:  Pertama, faktor hukum atau peraturan perundang-undangan sendiri. Kedua, faktor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam peroses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Berdasarkan keterangan di atas, maka kebijakan hukum dalam masyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai alat lindung dan pencapaian cita-cita masyarakat, namun, di sisi lain, hukum juga bukan segala-galanya, karena memiliki begitu banyak keterbatasan, dan untuk bisa efektif, masih banyak faktor di luar hukum yang mesti bekerja membantu.

D.  BAGAIMANA HUKUM MENGATUR PORNOGRAFI?

Pornografi berasal dari kata Yunani porne artinya ”wanita jalang/pelacur” dan graphos artinya gambar atau tulisan. Secara harafiah bisa bermakna tulisan tentang atau gambar tentang pelacur. Jadi pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual.

Di Indonesia, pornografi memiliki sejarah yang cukup panjang. Diperkirakan mulai masuk pada abab ke-17 dibawa oleh pedagang dari Belanda. Pada tahun 1929, telah diputar pertama kali film Resi Boroboedoer yang menampilkan adekan ciuman dan wanita berpakaian renang. Tahun 1950-an, heboh muncul gambar-gambar telanjang artis Nurnaningsih. Pada tahun 1970-1980-an dunia perfilman Indonesia dibanjiri film-film panas, dan tahun 1984 muncul kalender bergambar panas berjudul ”Happy New Year 1984 Sixino”. Tahun 1990-2000-an, pengaruh kemajuan teknologi informasi semakin terasa dan sukar dihindari. Kehadiran parabola, televisi, VCD, laser disc, DVD dan internet, semuanya membuat film dan gambar panas semakin mudah ditemukan, baik di kota besar maupun kecil, bahkan sampai ke pedesaan sekalipun. Tahun 2006, majalah playboy fersi Indonesia pertama kali beredar.

Dampak dari pornografi sendiri sudah dapat diprediksi, yaitu kenyataan adanya perubahan gaya pergaulan anak muda yang semakin bebas, ditambah budaya permisif yang semakin menghawatirkan. Selain itu juga marak terjadi kejahatan seksual, skandal vidio porno dan sebagainya. Hal tersebut telah mengindikasikan adanya pergeseran standar moral atas perilaku manusia bangsa Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa pornografi berada pada wilayah masalah moral masyarakat. Dan setiap masyarakat memiliki standar moralitas yang tanpa itu eksistensi masyarakat itu sendiri goyah atau bahkan berakhir. Moralitas pada dasarnya berfungsi melindungi baik dunia sosial bersama maupun dunia subyektif masing-masing individu. Tentu standar moralitas itu juga berkembang bersama perkembangan masyarakat pendukungnya. Potensi-potensi kreatif (hasrat bebas) dalam masyarakat sewaktu-waktu akan tampil menawarkan alternatif, juga unsur-unsur luar akan ikut bertarung mendapatkan tempat berpijak dalam masyarakat.

Akan tetapi di pihak lain, masyarakat dan setiap anggotanya, berhak melindungi diri dan eksistensinya dari apa-apa yang dianggap immoral, baik yang sifatnya sekadar bertentangan dengan standar moralitas yang ada (seperti mempublikasikan gambar-gambar erotik dan pornografi), maupun yang dikhawatirkan dapat membawa konsekuensi fundamental terhadap tata-nilai dan tata-hubungan-sosial yang masih diakui (misalnya tuntutan melegalkan homoseksual, perkawinan sesama jenis). Realisasi hak itu adalah penggunaan institusi perangkat hukum yang ada oleh masyarakat. Inilah landasan moral pelarangan pornografi berikut ancaman sanksi hukumnya.

Sebagaimana dikemukakan di muka, ketika moralitas ada pada kendali hasrat, maka hukum mesti menjadi gawang atau penjaga moralitas dari hasrat yang bebas. Hukum bisa menjadi semacam rambu untuk mencegah ketidak terbatasan hasrat ini, sehingga batas-batas moral sendiri dapat terjaga.

Posisi hukum dalam hal ini UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, adalah instrumen sosial yang digunakan untuk melakukan pembatasan hasarat bebas manusia dalam lingkup bangsa Indonesia, agar kemrosotan standar moralitas terkait dengan sebab-sebab dan akibat-akibat pornografi dapat dicegah.

Persoalan berikutnya adalah pada masalah implementasi, mengingat kemajemukan masyarakat Indonesia sendiri yang tentu saja memiliki standar moral yang berbeda. Tidak heran jika kemudian muncul penolakan-penolakan dari beberapa daerah atas pengesahan UU tentang pornografi ini. Penolakan tersebut terjadi karena adanya perbedaaan standar mengenai definisi porno. Terkait dengan hal ini, maka pandangan Satjipto Raharjo mengenai penafsiran hukum progresif, dapat menjadi satu solusi jalan tengah.

Satjipto menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa, dan pejabat pemerintahan. Sejak hukum mengandung perintah dan pemaksaan, maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut. Hukum menjadi tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, para penegak hukum mesti memiliki satu formula sebagai paradigma untuk menegakkan hukum.

Untuk dapat diimplementasikan, sebuah aturan perundang-undangan memerlukan penafsiran. Dan penafsiran ini menempati posisi yang sangat penting karena pada dasarnya membaca hukum adalah menafsirkan hukum. Penafsiran sendiri tidak terlepas dari faktor manusia yang menafsirkan, sangat subjektif. Karena undang-undang ada dari persoalan yang tumbuh dalam masyarakat, maka sudah semestinya penafsiran yang digunakan untuk membaca makana hukum di dalamnya adalah dengan perspektif kenyataan dalam masyarakat. Sehingga pekerjaan penafsiran tidak semata-mata membaca peraturan dengan logika peraturan, melainkan membaca kenyataan atau apa yang terjadi dalam masyarakat. Ini yang disebut Satjipto sebagai penafsiran hukum progresif, yang menggunakan paradigma hukum untuk manusia.

Dengan paradigma hukum progresif tersebut di atas, diharapkan penegak hukum dapat menemukan asas-asas hukum sebagai titik pandang hukum yang ada dalam perundang-undangan dan mampu menemukan serta menggunakan standar moral masyarakat dimana hukum itu berlaku secara sinergis.

Secara umum, masyarakat memiliki satu persepsi, bahwa pornografi adalah sesuatu yang amoral, dan mereka mekanisme tersendiri untuk melakukan pencegahan terhadap merebaknya pornografi tersebut. Namun karena perbedaan standar moral, maka batasan abstrak yang dibangun dirasa kurang begitu efekti. Hukum menjadi salah satu jawaban alternatif yang rasional, meski masih menyisakan begitu banyak pekerjaan lanjutan.

 

 

 

E.  SIMPULAN

Dalam hal pornografi, hukum berperan sebagai salah satu instrumen sosial yang digunakan untuk membatasi hasrat bebas manusia yang dapat mempengaruhi standar moralitas suatu masyarakat. Dengan adanya standar moral yang berbeda-beda dalam setiap masyarakat, dalam implementasinya, penegak hukum mestinya bisa menggunkanan paradigma penafsiran hukum progresif, yaitu dengan menemukan asas-asas hukum sebagai titik pandang hukum yang ada dalam perundang-undangan dan sekaligus mampu menemukan serta menggunakan standar moral masyarakat dimana hukum itu berlaku secara sinergis.

 

F.   PUSTAKA

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosiofis dan Sosiologis), PT.Gunung Agung, Jakarta.

Bur Rasuanto, Pornografi: Soal Etika bukan Estetika. http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/9908/11/opini/porn04.htm

Eva Achjani Zulfa, Ketika Zaman Meninggalkan Hukum, opini dalam Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI. www.pemantauperadilan.com

http://id.wikipedia.org/wiki/Pornografi

J.J.H. Brugink, 1999, Refleksi Tentang Hukum, penerjemah: Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. I, Maret 2006.

Media Indonesia, Rabu, 29 Oktober 2008. hlm: 7

Moctar kusumaatmadja, 2006, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2004, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Cet. Kedua, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

______________, 2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban; Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, UKI Press, Jakarta.

______________, 2006, Ilmu Hukum, Cet. Ke-enam, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mem-pengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Sudarto, 1993, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (suatu pengantar) edisi 3, Liberty, Yogyakarta.

Tuntut Pengesahan RUU Pornografi untuk Jaga Moral Bangsa! Dalam http://www.eramuslim.com. Sabtu 25 Oktober 2008. diakses pada Selasa, 28 April 2009

LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN

Oleh: Syarif Nurhidayat, S.H.

Pendahuluan

Dunia bisnis di dalam negara berkembang seperti Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Francis Abraham menjadi salah satu titik perhatian dan perubahan menuju modernitas. Modernitas dapat dilihat sejauhmana kegiatan bisnis berjalan lancar dan maju dalam sebuah negara. Selain itu minimnya campur tangan pemerintah dalam dunia bisnis, juga mengindikasikan suatu kompetisi pasar yang sehat.[1]

Namun, sebagai sebuah negara yang tengah berkembang, suatu Perusahaan tidak selalu memilki modal yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan alat maupun operasional kegiatan usahanya. Misalkan sebuah perusahaan membutuhkan barang modal berupa komputer atau mesin pabrik, namun komputer merupakan teknologi yang sewaktu-waktu cepat berubah dan berkembang semakin canggih, sehingga jika harus membeli maka dihawatirkan akan menjadi barang rongsok pada saat tuntutan kerja membuthkan komputer yang lebih canggih.

Sedangkan untuk pengadaan mesin pabrik, harganya cukup tinggi, sehingga perusahaan perlu berpikir ulang apakah perlu membeli ataukah tidak. Pertimbangan resiko rusak juga menjadi perhatian yang serius. Dalam contoh masalah seperti inilah Leasing atau yang lebih dikenal dengan sewa guna usaha memilki peran yang sangat membantu. Untuk memahami leasing lebih dalam, maka makalah ini mencoba untuk mengupas Leasing dari pengertian, jenis, ciri pembeda dengan perjanjian sewa pada umumnya serta aturan umum terkait dengan leasing itu sendiri.

 

Pengertian Leasing

Leasing berasal dari bahasa Inggris “to lease” yang berarti menyewakan. Namun leasing mempunyai persyaratan tertentu, sehingga tidak bisa disamakan dengan sewa-menyewa biasa. Leasing atau yang lebih sering disebut dengan sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.[2]

Sementara itu Zaeni Asyhadie[3] menyatakan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pembayaran sewa dilakuakn secara berkala
  2. Masa sewa ditentukan sesuai dengan jenis barang modal yang dileasingkan
  3. Disertai hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.

Dengan melihat pengertian di atas, maka kita dapat mengidentifikasi para pihak yang terkait dengan leasing ini, yaitu:

  1. Lesse, perusahaan pengguna barang
  2. Lessor, perusahaan lembaga pembiayaan penyandang dana
  3. Suplier, perusahaan penyedia barang
  4. Perusahaan asuransi.

 

Syarat dan Ciri Leasing

Syarat dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima hal yaitu:[4]

  1. Objek leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen Keuangan saja yang boleh menjadi lessor.
  3. Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing dilakukan secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
  4. Nilai sisa atau residual value: pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
  5. Hak opsi bagi lesse untuk membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar niali sisa atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).

 

Sementara itu menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keisjer, ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:[5]

  1. Leasing merpakan suatu cara pembiayaan. Meski ada aspek lain dari leasing, namun aspek pembiayaan ini yang paling menonjol atau ciri utama.
  2. Ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benada yang di-lease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Pada umunya masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan masa kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu, antara lain yang penting adalah dibidang akuntansi seperti penyusunan di bidang uhkum, diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang dugunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi bukan saja mesin-mesin produksi, namun juga komputer atau kendaraan bermotor.

Berdasarkan syarat dan ciri leasing di atas, maka praktek jual beli motor yang dikatakan dengan sistem leasing, namun karena tidak ada hak opsi dari pemakai barang, maka hal tersebut sebenarnya tidak bisa disebut sebagai leasing. Asyhadie menyebut jual beli kredit sepeda motor ini sebagai pembiayaan konsumen.

 

Jenis Leasing

Secara umum leasing dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu financial lease, dan operating lease. Hal yang membedakan keduanya adalah terkait dengan hak kepemilikan secara hukum, cara pencatatan dalam akuntanasi serta besarnya biaya rental.[6]

  1. Financial lease.

Perusahaan leasing pada jenis ini berfungsi atau berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis dan spesifikasi barang yang dibutuhkan dan mengadakan negosiasi langsung dengan suplier mengenai harga, syarat-syarat pemeliharaaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor hanya berkepentingan terhadap kepemilikan barang tersebut secara hukum. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang teserbut kepada suplier dan barang tersebut kemudian diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut, lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang rental untuk jangka waktu tertentuyang telah dispekati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan untuk pihak lessor.

Suatu leasing diklasifikasikan sebagai leasing modal, jika memiliki salah satu dari kondisi berikut;

  1. Menurut perjanjian leasing, kpemilikan barang beralih secara efektif dari lessor ke lesse
  2. Lesse boleh membeli barang yang bersangkutan di bawah harga pasar saat jatuh tempo leasing.
  3. Jangka waktu jatuh leasing sama atau lebih panjang dari 75% umur aktiva yang bersangkutan. Jadi, kalau umur aktiva 10 tahun sedangkan jangka waktu leasing 8 tahun, maka leasing harus dikapitalisasikan.
  4. Nilai sekarang dari pembayaran sewa adalah sama ata lebih besar 90% daripada nilai aktiva dikurangi keringanan pajak yang diterima oleh lessor.[7]

Financial lessee dapat dibedakan menjadi dua, pertama; Direct financial lease: transaksi ini terjadi jika lessee belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan digunakan oleh lessee. Kedua, Sale and lease back: dalam transaksi ini lessee menjual barang yang sudah dimiliki kepada lessor, atas barang ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessor dan lessee. Lessee menerima harga penjualan dari lessor, pada saat yang sama lessee tetap dapat menggunakan aktiva tersebut dengan disertai daftar pembayaran lease.

  1. Operating lease

Operating lease atau lease service meliputi jasa keuangan maupun jasa perawatan. Jenis barang yang ditawarkan seperti komputer, mesin potokopi, dan mobil. Dalam kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di-lease, dan biaya perawatan ini sudah termasuk dalam biaya lease atau diatur dalam kontrak tersendiri.

Peralatan yang di-lease biasanya tidak diarmortaisasi secara penuh-pembayaran sewa selama masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga peralatan. Namun, perjanjian mencakup waktu yang lebih pendek dari umur peralatan yang dilease dan lessor mengharapkan bahwa harga peralatan tersebut akan tertutup dengan perpanjangan kontrak lease atau kontrak lease yag baru atau dari hasil pernjualan alat tersebut.

Dalam kontrak operating lease sering dicantumkan klausul khusus yang mengatur bahwa pihak lessee berhak mengembalikan peralatan yang dilease sebelum kontrak selesai, jika perlatan yang dilease telah ketinggalan jaman karena perkembangan teknologi atau jika peralatan tersebut ternyata sudah tidak diperlukan lagi.

Bentuk lain dari leasing dalah leveraged leasing. Dalam leveraged leasing, selain lessee dan lessor, ada pihak ketiga yaitu kreditor yang membantu menyediakan dana pembelian aktiva yang disewa. Bagi lessor, keberadaan pihak ketiga bisa membantunya dalam pengadaan aktiva yang hendak disewakan, sehingga lessor, misalnya, hanya menyediakan 20% hingga 30% dari dana untuk membeli aktiva, sementara sisanya akan dipinjamnya dari pihak ketiga seperti bank komersial atau perusahaan asuransi.

 

Keuntungan Memilih Leasing

Agnes Sawir melihat keuntungan leasing ini dari dua sudut pandang, yaitu dari pihak lesse maupun pihak lessor.[8] Dilihat dari sudut pandang lesse, keuntungan penggunaan jasa leasing adalah”

  1. Leasing sebagai sumber dana
  2. Fleksible. Dalam hal pemakaian peralatan yang sangat peka terhadap perubahan teknologi, seperti komputer, menyewa dengan cara leasing adalah lebih baik daripada membeli.
  3. Menahan pengaruh inflasi. Leasing melindungi lessee dari penurunan nilai uang yang disebabkan inflasi. Besaran agsuran yang dibayar oleh lessee tetap sama, baik sebelum maupun setelah terjadinya inflasi.

Sementara jika dilihat dari sudut lessor, keuntungan leasing adalah

  1. Tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding lembaga keuangan (bank) merupakan keuntungan lessor.
  2. Lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual barang lease dan biasanya hal tersebut lebih mudah dan lebih cepat dilakukan dibanding dengan penjualan lelasing.
  3. Lessor mempunyai posisi yang lebih baik dibandingkan kreditor jika usaha lessee mengalami kemacetan. Seandainya lesse tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kntrak leasingnya, lessor berhak untuk menarik kembali miliknya, karena secara hukum lessor masih dinyatakan sebagai pemilik barang tersebut.

 

Bentuk dan Isi Perjanjian Leasing

Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, menyatakan bahwa berjanjian leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa Indoensia, namun tidak ditentukan apakah harus berbentuk akta autentik atau akta di bawah tangan. Namun mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai alat bukti jika terjadi wanprestasi, maka ada baiknya akta tersebut dibuat secara outentik. Beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian leasing adalah:

  1. Jenis transaksi leasing
  2. Nama dan alamat masing-masing pihak
  3. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
  4. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lease
  5. Masa leasing
  6. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
  7. Tanggngjawab para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.

 

Perbedaan Leasing dengan Jenis Perjanjian Lain

Perbedaan dengan Sewa Menyewa

  1. Pada leasing, masalah jangka waktu perjanjian merupkan fokus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu, lesse diberikan hak opsi. Sementara, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan fokus utama sehingga pihak penyewa dapat saja menyewa barang dalam jangka waktu yang tidak dibatasi.
  2. Sewa menyewa merupakan jenis perjanjian nominatif, yaitu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUHPerdata. Sementara itu, leasing adalah suatu perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
  3. Para pihak dalam leasing adalah badan usaha, sedangkan dalam sewa menyewa, para pihaknya bisa perorangan.
  4. Pada leasing, biasanya dibutuhkan jaminan-jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
  5. Pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menyewa hak opsi tidak diperlukan.

Perbedaan dengan Sewa Beli

  1. Dalam sewa beli, peralihan milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan dalam leasing, peralihan hak milik terjadi jika lesse mempergunakan hak opsinya.
  2. Leasing merupkan salah satu jenis lembaga pembiayaan, sedangkan sewa beli suatu jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan.
  3. Dalam leasing ada tiga pihak terlibat, yaitu lesse, lessor dan suplier, sedangkan dalam sewa beli hanya ada dua pihak.

Perbedaan dengan Jual Beli

  1. Penyerahan/peralihan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing, penyerahan/peralihan hak milik terjadi apabila lesse mempergunakan hak opsinya.
  2. Sama halnya dengan sewa menyewa, jual beli adalah sautu jenis perjanjian nominatif yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangakn leasing adalah jenis perjanjian innominatif yang merupakan lembaga pembiayaan.

 

Penutup

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa leasing memilki ciri khusus yang membedakannya dengan perjanjian yang lain, yaitu jangka waktu yang tertentu dan adanya hak opsi yang dimiliki lesse pada akhir perjanjian. Dengan mengetahui karakteristik leasing sebagaimana diterangkan di atas, maka suatu perusahaan mesti melakukan kajian yang intensif terlebih dahulu sebalum menentukan pilihan untuk menggunakan jasa leasing ini, dari dari segi jenis leasing yang memungkinkan dan dari segi keuntungan yang mungkin dapat dihasilkan atau resiko yang bisa ditekan. Sedangkan bagi praktisi hukum, mestinya mampu memberikan formula berupa klausula yang jelas dan terperinci dalam perjanjian leasing sehingga dalam pelaksanaannya tidak memiliki kendala.

 

Pustaka

Agnes Sawir, 2004, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta.

M. Francis Abraham, 1991, Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu teori Umum Pembanguan, Penrjmh: M. Rusli Karim, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.

Zaeni Asyhadie, 200, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.


[1] M. Francis Abraham, Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu teori Umum Pembanguan, Penrjmh: M. Rusli Karim, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1991, hlm: 1-3,

[2] Agnes Sawir, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta, 2004. Hlm: 169

[3] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm: 101

[4] Ibid: 169-170

[5] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm: 103-104

[6] Agnes Sawir, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta, 2004. Hlm: 170-172

[7] Agnes Sawir, Kebijakan Pendanaan dan restrukturisasasi Perusahaan, Gramedia Utama, Jakarta, 2004. Hlm: 178-179

[8] Ibid. Hlm: 172

DILEMA

Kawan saya tiba-tiba menelpon malam tadi. Dia bercerita tentang keadaannya di tempat jauh sana. Tentang kondisi tempat kerjanya yang sungguh tidak memberikan kenyamanan, penuh dengan tekanan dan kebohongan. Panjang lebar dia ceritakan satu persatu kebobrokan sistem maupun pola pergaulan orang-orang di sekitarnya. Saat ini dia tengah berada pada kondisi dilema, di satu sisi dia mengetahui kejahatan beberapa oknum yang telah mapan, namun di satu sisi dia terbentur dengan dinding paham birokrasi dan pencitraan yang tidak masuk akal.

Ada seorang oknum guru SMP yang dia tahu telah melakukan perbuatan asusila kepada para siswanya. Memang sampai saat ini dia belum mengantongi bukti nyata selain keterangan para korban yang berhasil dia rangkum. Modus yang oknum itu gunakan adalah dengan memanggil ke ruangannya dan melakukan tindakan tidak senonoh kepada muridnya itu dengan ancaman dan kadang diberikan imbalan yang tidak seberapa. Sampai saat ini belum ada satu korbanpun yang berani bersuara akecuali kepada kawan saya itu.

Jelaslah sebagai seorang guru BK, dia memang harus siap menampung semua masalah para anak didiknya untuk bisa membantuk merumuskan jalan keluar, namun apakah benar dia memiliki bertumpuk solusi untuk setiap masalah, dan segudang keberanian untuk berdiri didepan atas nama kebenaran. Sebagai seorang manusia, dia banyak menimbang tentang apa yang mungkin akan terjadi dengan solusi yang akan dia ambil. Dia menimbang apa yang akan terjadi pada keluarga si oknum jika kemudian kasus itu ia ungkap. Bagaimana dengan citra sekolah yang belum lama dibangun, yang nota bene masih sangat muda umurnya. Namun di lain sisi, dia tidak memungkiri ada kepentingan lebih besar yang harus dilindungi yaitu kehidupan anak-anak didik yang menjadi korban. Lebih jauh tentang kebenaran dan moralitas yang yang bukan saja harus namun wajib dijaga dan dipupuk dalam dunia pendidikan.

Mungkin persoalan akan lebih mudah jika anak-anak didik yang menjadi korbannya itu mendesaknya untuk menjadi pembela, namun yang terjadi tidaklah demikian, mereka justru mengadu untuk agar tidak pernah diungkapkan. Mereka meminta agar peristiwa-demi peristiwa itu tetaplah menjadi aib yang dirahasiakan. Kawan saya pun menyadari betul, jika sampai peristiwa ini diungkapkan, beban yang ditanggung para korban dalam hal ini anak-anak didiknya tidaklah ringan. Tidak bisa dia bayangkan rasa malu yang akan mereka tanggung di hadapan kawan-kawannya. Bisa jadi usaha mengungkap kebenaran ini akan berdampak domino yang tidak sederhana. Dalam budaya patriarki, perempuan memang selalu tertindas.

Akhirnya, sampailah dia pada pertanyaan, “Bagaimana jika oknum itu tahu saya yang mengadukan kemudian dendam dan mengancam saya?”

Bagaimana jika ada seseorang yang mengadukan masalah seperti di atas kepada anda? Saya baru tersadar bahwa menyelesaikan masalah tanpa masalah itu benar-benar hanyalah slogan semata.

Sebagai orang yang berjarak dengan kasus tersebut, dengan mudah saya bisa memberinya masukan tentang apa yang sebaiknya dan mestinya dia lakukan. Banyak alternatif yang saya berikan dengan berbagai pertimbangan konsukuensi logis yang mungkin terjadi. Bahkan saya bisa memberikan prinsip-prinsip yang mestinya jadi dasar pengambilan keputusan. “Hukum adalah alternatif terakhir setelah semua upaya penyelesaian di luar itu gagal untuk ditempuh.” Akhirnya, kalimat itulah yang saya tawarkan kepadanya. Bisa saja, banyak orang berang karenanya. Syarif_Enha@JambidanKidul, 05 Maret 2012

HUKUM DAN KEADILAN

HUKUM DAN KEADILAN

Suatu malam saya nongkrong di salah satu angkringan sepanjang jalan Tegalsari Semarang. Saya terlibat perbincangan serius dengan penjual angkringan membicarakan tetang negara dan hukum. Dengan kalimat yang bukan dalam maksud bercanda, pak angkringan bilang bahwa hukum di Indonesia itu hanya permainan politik orang-orang yang punya duit. Sementara negara kita bukan negara berdasarkan hukum, namun juga negara duit. Kemudian dia menyimpulkan bahwa kita seperti hidup dalam film India. Siapa yang menjadi tuan Takur, dia yang berkuasa, bahkan presiden bisa dibelinya. Saya hanya tersenyum geli dengan cara dia bicara dan mengumpamakan negara kita dengan film India yang pernah booming pada tahun 2000-an.

Pernyataan pak Angkringan itu bukannya tidak berdasar. Dia memaparkan beberapa fakta yang diketahuinya. Tetangganya pernah kehilangan motor, ketika melapor ke Polisi malah justru dimintai uang oleh oknum Polisi sendiri. Ketika motornya ketemu, dia masih harus menebus motornya lagi, padahal itu motor dia sendiri. Namun itu wajar, katanya. Karena untuk menjadi polisi, kenalannya harus membayar uang masuk sebesar seratus juta. Sehingga tentu sangat masuk akal jika mereka perlu banyak usaha untuk mengembalikan modalnya.

Kemudian dia bicara tentang penjara. “Lha orang dipenjara kok springbednya setinggi ini,” sambil dia menempeleng meja gerobaknya yang setinggi perut orang dewasa. Belum lagi kamarnya pakai AC. “Lha iku jenenge mung numpang turu!” Suaranya meninggi. “Mentang-mentang dia punya duit.” Katanya mengakhiri argumentasi. Kemudian dia pun menentukan sikap, “Bagi saya yang penting bisa cari makan Mas. Males mikirin begituan mas. Tidak ada yang bayar.”

Mohon maaf sebelumnya, jika ada pihak-pihak tersinggung. Namun tulisan ini sama sekali tidak untuk menyinggung pihak manapun. Saya hanya mencoba memaparkan bagaimana sebenarnya jika seseorang yang tidak terlibat langsung dalam masalah-masalah hukum dan negara memberikan komentar yang orisinal.

Dengan mendengar pernyataan tersebut, saya jadi berpikir ulang, sebenarnya seberapa pentingkah hukum dan negara itu bagi rakyat kebanyakan seperti kita dan mereka yang tidak mendapatkan jatah kue kekuasaan?

Jika masih saja berpandangan bahwa hukum adalah untuk mendapatkan keadilan, cobalah berpikir ulang mengenai apa sebenarnya fungsi hukum. Apakah benar hukum itu untuk mewujudkan keadilan?

Ahli hukum Taverne pernah membuat pernyataan “Berikanlah aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang cerdas dan bermoral, maka dengan hukum yang tidak sempurna sekalipun akan dapat aku tegakkan hukum dan keadilan.” Taverne seperti hendak menyatakan bahwa keadilan itu tidak dikandung oleh hukum itu sendiri, melainkan manusia yang menjadi aktor-aktor hukum.

Dilain keadaan, Jimly Assiddiqy menyatakan bahwa hukum adalah solusi bukan malapetaka. Dia ingin menegaskan bahwa hukum merupakan satu perangkat yang diperlukan manusia untuk menyelesaian berbagai persoalan dalam hidupnya.  Tapi di mata banyak orang, justru banyak masalah yang timbul dalam masyarakat karena adanya hukum itu sendiri.

Sekarang tergantung kepada kita. Jika berhenti pada objek hukum, kita akan dihadapkan pada dogma-dogma kosong, namun jika kita menilik pada subjek hukum, maka kita akan menyaksikan coreng moreng wajah kita sendiri.

Syarif_Enha@PelemWulung, 1 Nopember 2011